DPR Wajibkan Bappebti Dirikan Layanan Pengaduan Masyarakat 30 Hari Kedepan

- 26 Mei 2022, 18:17 WIB
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung  terkait pengangkatan Izedrik Emir Moeis.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung terkait pengangkatan Izedrik Emir Moeis. /Foto : Jaka/Man

BERITA SUBANG - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)  disarankan membangun layanan pengaduan atau call centre agar masyarakat yang menjadi korban robot trading bisa menyampaikan aduannya untuk dapat ditindaklanjuti.

“Kami meminta Bappebti membangun layanan pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online atau call centre dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan yang terjadi, termasuk pelarangan penjualan langsung dalam marketplace,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Martin Manurung dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bappebti, Rabu 25 Mei 2022.

Menurut Martin, penyediaan layanan pengaduan masyarakat oleh Bappebti baik secara on-site maupun online ini dilakukan selambat-lambatnya 30 hari ke depan.

 Baca Juga: Member DNA Pro Megap-Megap, DPR Desak Bappebti Buka Blokir Withdraw

Komisi VI juga meminta Bappebti melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi.

“kegiatan edukasi masyarakat harus diperkuat. Komisi VI mendorong Bappebti untuk semakin meningkatkan edukasi dan sosialisasi serta langkah-langkah pencegahan dan potensi penyimpangan dalam praktik perdagangan digital dan investasi robot trading,” tutur Martin.

Komisi VI juga meminta Bappebti berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan investasi robot trading.

Baca Juga: Kinerja Carut Marut, DPR Usulkan Bappebti Diaudit

Bappebti harus memberikan kejelasan status dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi robot trading.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x