BERITA SUBANG- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pencucian uang yang dilakukan pada pelaku kejahatan investasi ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, beragam modus pencucian uang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan investasi bodong, salah satunya binary option untuk menyamarkan asetnya.
"PPATK menggunakan metode follow the money dalam melakukan menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan," ujar Ivan.
Baca Juga: Januari - Maret 2022, Bappebti Blokir 218 Entitas Trading Ilegal
Seperti diketahui, penangkapan sejumlah afiliator yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang (money laundering) seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi buah bibir dalam dua bulan terakhir.
Publik dibuat terperangah dengan temuan fakta-fakta di balik kasus tersebut.
Bahkan, polisi juga kemudian menangkap beberapa influencer dan menyelidiki sejumlah artis untuk mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Jokowi Diminta Bina Digital Trading Atasi Kisruh Binary Option dan Robot Trading
Guna memberantas kejahatan itu, banyak rekening yang terafiliasi para tersangka dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga sentral yang mengkoordinir pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tidak pindana pencucian uang di Indonesia.