SWI Setop 7 Entitas Ilegal, Robot Trading Hingga Aset Kripto, Ini Daftarnya

- 24 Mei 2022, 10:42 WIB
Banyak orang tertipu bisnis money game dengan modus robot trading.
Banyak orang tertipu bisnis money game dengan modus robot trading. /Foto tangkapan layar dari YouTube Angga Andinata/

BERITA SUBANG– Satgas Waspada Investasi (SWI) menyetop 7 entitas yang terdiri dari  2 usaha money game, kemudian satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, satu kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu perdagangan aset kripto tanpa izin dan satu entitas lainnya.

SWI sudah melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan ke Bareskrim.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mendorong penegakan hukum kepada para pelaku. Sementara situs-situs tersebut dipastikan juga telah diblokir.

Baca Juga: Pasang Bendera LGBT, Pakar: Kedubes Inggris Perkeruh Kehidupan Politik di Indonesia

"Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban," tuturnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau pinjaman online tidak terdaftar OJK, masyarakat dapat melaporkan pada layanan konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected].***

 Baca Juga: LGBT Dijauhi atau Kompromi, Ini Saran Pendeta Gilbert Lumoindong

Nama Entitas Kegiatan Usaha yang Dihentikan SWI

  1. Simple Shopping Money game dengan modus e-commerce
  2. PT Reklaim Indonesia Jaya Penjualan dengan skema MLM tanpa izin
  3. PT Wisanggeni Auto Trading Perdagangan robot trading tanpa izin
  4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, Perusahaan pembiayaan tanpa izin
  5. .Triumphfx/Priority Group Official Penyelenggaran forex tanpa izin
  6. Investasidana25 Money game
  7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik Penyelenggara aset kripto tanpa izin.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x