Abaikan Prudential Banking Pendanaan Tambang Batubara, Oknum Direksi BNI Berpotensi Terjerat Hukum

- 10 Mei 2022, 21:23 WIB
Menara BNI
Menara BNI /Instagram/

Ia menjelaskan, bahwa dalam operasional perusahaannya, bank selain mengacu pada UU Perbankan juga berpegang pada UU Perseroan Terbatas (PT).

Pengelolaannya berdasarkan prinsip Business Judgement Rule. Dari hal itu, bank akan berhitung untuk rugi perusahaan, termasuk dalam pembiayaan tambang, meskipun yang harus diutamakan adalah prinsip prudential banking atau kehati-hatian.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Jokowi Tertibkan IUP OP, LAKI Minta Kementerian ESDM Cabut Izin Tambang Perusahaan 'Nakal'

Pun dirinya mengingatkan kepada jajaran direksi bank, yang diyakininya pastilah orang-orang dengan kemampuan mumpuni, agar mempertimbangkan segala bentuk risiko dalam pembiayaan, terkhusus soal untung rugi.

"Harus hati-hati dan berpegang pada busines judgement rule, karena jika ada penyelewengan tanpa itikad baik, maka ancamannya pidana," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x