Berkas Kasus Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejagung

- 9 April 2022, 14:00 WIB
Berkas Kasus Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejagung
Berkas Kasus Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejagung /Antara Foto/Adam Barik/ANTARA FOTO

BERITA SUBANG - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, berkas kasus dugaan penipuan Binomo yang melibatkan Indra Kenz sebagai afiliator sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dipelajari lebih lanjut.

"Update terkait kasus Binomo. Perlu disampaikan kepada teman-teman media bahwa berkas perkara saudara IK sudah dilimpahkan ke JPU pada tanggal 6 April 2022," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 8 April 2022.

Berkas perkara Indra Kenz masih dalam pemeriksaan jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

 Baca Juga: Bamsoet Dukung Kebijakan Kemenkeu Terkait Pajak Aset Kripto

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.

Puluhan orang telah melaporkan Indra Kenz serta beberapa afiliator ke Bareskrim dalam kurun waktu Januari hingga April 2022.

 Baca Juga: Sejumlah Publik Figur Terseret Kasus DNA Pro, Siapa Saja?

Akhirnya, setelah diperiksa elama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Maret 2022.

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Rinciannya: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah