Bareskrim Tangkap Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Binomo

- 5 April 2022, 21:50 WIB
Petinggi Binomo Brian Edgar Nababan Ditangkap di Bali.
Petinggi Binomo Brian Edgar Nababan Ditangkap di Bali. /Tangkapan layar dari Youtube BatakNesia Channel/

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, di Jakarta, Minggu 3 April 2022.

 Baca Juga: Guru Indra Kenz Fakar Ditahan Bareskrim Polri

Menurut Whisnu, hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat 1 April 2022 menunjukkan Edgar yang merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo bertugas menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu sebagaimana dilansir Antara.

Menurut whisnnu, Brian Edgar Nababan pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

 Baca Juga: Apes, PPATK Sebut Uang Nasabah Sulit Balik, Binomo, Viral Blast, Fahrenheit Dll Perlu Nyimak

Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia.

Baca Juga: Keranjingan Binomo, Pegawai Bank Pelat Merah Cairkan Dana Nasabah Rp1,1 Miliar

Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

 Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021.

Kepolisian lanjut menyampaikan Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

 

 

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x