Guru Indra Kenz Fakar Ditahan Bareskrim Polri

- 5 April 2022, 21:25 WIB
Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi ungkap fakta bahwa dia sempat terima uang lebih dari Rp1 miliar dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz./PMJ News/
Fakarich resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi ungkap fakta bahwa dia sempat terima uang lebih dari Rp1 miliar dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz./PMJ News/ /

BERITA SUBANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Bareskrim menetapkan Fakarich sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, Senin 4 April 2022.

 Baca Juga: Bareskrim Tangkap Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Binomo

Di kasus ini, penyidik sebelumnya telah dua tersangka yaitu Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.

"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.

 Baca Juga: Keranjingan Binomo, Pegawai Bank Pelat Merah Cairkan Dana Nasabah Rp1,1 Miliar

Sebelumnya Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Binomo pukul 11.17 WIB.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x