Keranjingan Binomo, Pegawai Bank Pelat Merah Cairkan Dana Nasabah Rp1,1 Miliar

- 5 April 2022, 21:06 WIB
Ilustrasi penipuan Binomo
Ilustrasi penipuan Binomo /Pexels/Olya Kobruseva

BERITA SUBANG - Arini Listiani Chalid, seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan diduga menggunakan uang nasabah sebesar Rp1,1 miliar untuk bermain diaplikasi Binomo.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, 4 April 2022, Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019.

Arini menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

 Baca Juga: Bareskrim Tangkap Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka Baru Binomo

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah.

Arini mengaku kini tidak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

 Baca Juga: Guru Indra Kenz Fakar Ditahan Bareskrim Polri

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x