BERITA SUBANG - Belasan korban melaporkan PT Digital Net Aset yang menaungi DNA PRO ke Bareskrim Polri, terkait dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Akibat penipuan itu, diduga puluhan korban merugi hinggai Rp7 miliar.
Laporan terebut dilayangkan oleh seseorang korban berinisial RD yang mewakili para korban bersama pengacaranya, Charlie Wijaya.
"Kami mendampingi kurang lebih 15 orang yang memberikan kuasa akibat penipuan dengan kerugian sebesar Rp7 miliar," kata Charlie di Polda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2022.
Disampaikan Charlie, dalam kasus ini perusahaan menawarkan para korbannya untuk berinvestasi.
Mereka mengiming-imingi korban bahwa dana itu nantinya dapat ditarik dalam jumlah besar.
"Uniknya di DNA Pro di dalam aplikasinya masih utuh, namun tidak dapat di-withdraw dan tidak bisa ditransfer ke rekening masing-masing," kata Charlie.
Charlie menyebutkan, para korban berulang kali mencoba berkomunikasi dengan para petinggi DNA Pro, namun tak mendapat respon.