Bebal, Tahu Ilegal Indra Kenz Tetap Promosikan Binomo

- 30 Maret 2022, 08:18 WIB
Bebal, Tahu Ilegal Indra Kenz Tetap Promosikan Binomo
Bebal, Tahu Ilegal Indra Kenz Tetap Promosikan Binomo /

BERITA SUBANG- Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan bahwa Binomo merupakan aplikasi investasi ilegal dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kemenkominfo yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi dan Bappebti

Menurut Whisnu, pemerintah jauh sebelumnya, telah melarang kegiatan binary option yang digunakan oleh Binomo.

“Hanya saja,  Indra Kenz sebagai salah seorang afiliator tidak peduli dan aktif mempromosikannya sejak 2019,” kata Whisnu.

Tidak hanya itu. Indra Kenz juga tercatat sebagai direktur di PT Kursus Trading Indonesia.

 Baca Juga: PPATK Endus Rp1,6 Triliun Transaksi Mencurigakan Terkait Kripto, Judi dan Prostitusi

"Sejak 2019 Indra Kenz aktif mengenalkan, menawarkan, dan mengajarkan trading Binomo melalui medsos channel YouTube miliknya," ujar Whisnu kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022.

Akibatnya banyak orang tertarik dan mendaftarke Binomo melalui medsos Indra Kenz.

Berikut sejumlah tindakan Indra Kenz yang disebut Bareskrim sebagai tindakan melawan hukum:

 Baca Juga: Tips Indra Kenz Tentang Investasi Dari Rutan Bareskri

1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:1. Membuat dan menyebarkan konten video Binomo melalui channel YouTube dengan nama channel YouTube Indra Kesuma, dengan video berisikan:

-Mengajarkan cara mendaftar dan trading Binomo

-Mengajak para trader yang sudah memiliki akun Binomo atau baru akan mendaftar Binomo untuk mendaftar melalui akun link referral tersangka dengan link https://binomorupiah.com/id

-Menyampaikan bahwa Binomo memang sudah tepercaya dan sudah legal di Indonesia, jadi seolah-olah sudah paling aman dan terjamin

-Bahwa dalam setiap konten video Binomo yang dibuat dan di-upload di channel YouTube-nya, tersangka menuliskan dalam deskripsi video tersebut link referral https://binomorupiah.com/id, https://kursustrading.com , dan grup Telegram https://t.me/kursustradingidn

Baca Juga: Ingin Cepat Kaya Berinvetasi Boleh, Tapi Ingat Pesan SWI

2. Tersangka juga membuka kelas atau kursus trading Binomo melalui PT Kursus Trading Indonesia dengan cara mendaftar https://kursustrading.com ; dengan biayanya dari Rp1 juta sampai Rp4 juta.

Setelah mendaftar kursus para member akan mendapatkan video cara trading Binomo dan trading bareng (trabar)

3.  Bahwa setiap member atau trader yang mendaftar melalui link referral https://binomorupiah.com/id  selanjutnya dapat bergabung di grup Telegram dengan nama grup Telegram 'Channel Trading Indra Kesuma Official'

4. Tersangka mendapatkan bagi hasil sebagai afiliator atau affiliate Binomo dari setiap member yang bergabung melalui link referral milik tersangka https://binomorupiah.com/id  dan setiap member yang melakukan deposit.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah