BERITA SUBANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pihaknya menemukan lebih dari Rp1,6 triliun transaksi mencurigakan.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Tuti Wahyuningsih mengatakan, berdasarkan basis data pelaporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 1 Januari 2021-Maret 2022 terdapat sebanyak lebih dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dengan transaksi lebih dari Rp1,6 triliun.
“Mayoritas indikasi tindak pidana asal pada transaksi kripto terkait perjudian, penipuan, prostitusi," ungkap Tutidalam Seal Webinar Series mengenai "Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto", Jumat 25 Maret 2022.
Baca Juga: Tips Indra Kenz Tentang Investasi Dari Rutan Bareskrim
Adapun PPATK sejauh ini telah melakukan penghentian sementara terhadap 121 rekening terkait investasi ilegal yang dimiliki 46 pihak pada 56 penyedia jasa keuangan dengan total nominal Rp353,98 miliar.
Berdasarkan kerja sama dengan pihak penegak hukum dan otoritas terkait, diketahui adanya aliran dana pencucian uang hasil investasi ilegal yang melibatkan dua pihak afiliator trading telah mengalir ke luar negeri.
“Hingga saat ini PPATK telah melakukan kerja sama dengan 5 FIU (Financial Intelligence Unit) di luar negeri," kata Tuti.
Baca Juga: Ingin Cepat Kaya Berinvetasi Boleh, Tapi Ingat Pesan SWI
Dalam investigasi ini ditemukan beberapa penyembunyian aset yakni berupa aset kripto di dua exchanger di Indonesia maupun luar negeri.