KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran H-30

- 16 Maret 2022, 07:00 WIB
Stasiun Kereta Api Kota Prabumulih Sumatera Selatan
Stasiun Kereta Api Kota Prabumulih Sumatera Selatan /@jerry.0907_/@jerry.0907_/Instagram

BERTA SUBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menjual tiket mudik Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 2022 pada H-30. Jumlah kursi yang disiapkan untuk Lebaran kali ini tergantung permintaan masyarakat.

"Saat ini penjualan tiket KA masih sejauh H-30 keberangkatan di mana saat ini tiket yang dijual baru hingga keberangkatan 9 April," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip dari Antara, Rabu 16 Maret 2022.

KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Pengusaha Angkutan Bernapas Lega

Adapun terkait persyaratan naik kereta api, KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran.

Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

Ia mengungkapkan KAI akan mengoperasikan KA sesuai dengan permintaan dari masyarakat. Jika ada peningkatan permintaan, maka akan dilakukan penambahan perjalanan untuk mengakomodir permintaan masyarakat.

"Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api," ujarnya.

Baca Juga: Menu Ini Wajib Ada Saat Buka Puasa Hari Pertama di Rumah Revalina S Temat

Untuk diketahui, sejumlah ketentuan baru yang diatur untuk penumpang dengan moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api yakni:

1. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT_PCR atau rapid test antigen.

2. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksina, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang mengatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

4. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Setiap moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalan para penumpang. Masa berlaku Surat Edaran itu yakni sejak 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan di lapangan. ***

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah