Catat, Begini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 9 Maret 2022

- 9 Maret 2022, 14:34 WIB
/Ilustrasi suasana di Stasiun Kereta Api Cirebon. (Foto: Dok PT Daop 3 Cirebon)

BERITA SUBANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai hari ini, Rabu 9 Maret 2022 mulai memberlakukan aturan baru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh, menengah, dan lokal.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 8 Maret 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Moda Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto menjelaskan berdasarkan SE tersebut, untuk calon penumpang kereta api yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Penulis Novel Hilman Lupus Meninggal Dunia, Penggemar Turut Berduka Cita

Sedangkan untuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dan baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif Tes Rt-Pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," kata Suprapto di Cirebon, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Doni Salmanan, Crazy Rich Asal Bandung yang Kini Jadi Tersangka

Khusus pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes Rt-Pcr atau Rapid Test Antigen.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x