Siapa Indra Kenz? Ini Sumber Kekayaan Crazy Rich Asal Medan, Pernah Komentar Tuhan Pun Bingung Aku Makin Kaya!

- 28 Februari 2022, 00:51 WIB
Indra Kenz (kanan): Setelah obrolan singkat 10 menit, gua memutuskan untuk bantuin @parispernandes_ supaya dia gak ditipu/ dimamfaatin orang
Indra Kenz (kanan): Setelah obrolan singkat 10 menit, gua memutuskan untuk bantuin @parispernandes_ supaya dia gak ditipu/ dimamfaatin orang /Tangkap layar Instagram @indrakenz/

BERITA SUBANG - Siapa Indra Kenz? dan dari mana sumber kekayaan Crazy Rich asal Medan, Sumatera Utara ini? Simak komentar pria bernama Indra Kesuma yang pernah mengatakan "Tuhan pun bingung aku makin kaya!"

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri sudah resmi menahan Crazy Rich Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo atau Binary Option Trading.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah dicecar pertanyaan oleh polisi dalam pemeriksaan intensif selama kurang lebih 7 jam Kamis 24 Februari 2022. Untuk yang ingin mengetahui siapa Indra Kenz? Simak artikel ini, yang merinci karir dan sejumlah usaha sang Crazy Rich asal medan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, pada Jumat 25 Februari 2022 lalu mengonfirmasi Indra Kenz sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dan ia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Nah! Crazy Rich Medan Indra Kenz Resmi Ditahan Atas Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo, Asetnya Ditelusuri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers virtual Jumat, 25 Februari 2022 kemarin mengatakan sejumlah barang bukti turut diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk akun media sosial Youtube Indra, bukti transfer, iPhone 13, rekening koran, flashdisk, akun Gmail, serta bukti transaksi deposit.

Tak main-main, Indra Kenz yang tadinya kerap disebut Sultan ini terancam pasal berlapis, hingga ia harus terancam hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: DNA Pro Tipu Member Rp996 juta, Pablo Benua Gercep Polisikan Daniel Abe

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x