Indra a mengklaim sudah meralat bahwa platform binary option tersebut ilegal pada 2020. Adapun, konten-konten promosi aplikasi itu selama ini dibuat hanya untuk membagikan pengalaman pribadi.
Baca Juga: Waspada, Money Game Catut Nama Mandiri Investasi dan OVO untuk Jebak Masyarakat
Namun, saat ini baru disadari ada banyak pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut.
Indra menuliskan bahwa dirinya telah menghadiri pertemuan dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Usai pertemuan itu, dia memutuskan untuk menghapus dan berhenti mengunggah konten terkait binary option.
"Awalnya saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019," jelas pria Indra.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan Indra Kenz dan beberapa orang lainnya diduga melakukan seperti tindakan judi online, dan atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, serta tindakan pencucian uang.
Baca Juga: SWI Akan Verifikasi Boy William, Fiki Naki dan Picky Picks Terkait OctaFX
Indra Kenz bersama sejumlah YouTuber dan influencer di Instagram telah dilaporkan oleh Maru Nazara dan beberapa orang lain atas dugaan tindak pidana trading ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memanggil Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya (Captain Vincent), Erwin Laisuman dan Kenneth William (Kenwilboy).