Bareskrim : Hoax, Penipuan Hingga Pencucian Uang Bisa Jerat Pelaku, Nasib Indra Kenz Diujung Tanduk?

- 11 Februari 2022, 11:28 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan /Foto: Website/humas.polri.go.id/

BERITA SUBANG - Bareskrim Polri mengungkapkan  ada sejumlah pidana yang bisa menjerat pelaku robot trading.

Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, tindak pidana itu menyangkut  judi online, penyebaran hoax, penipuan dan pencucian uang .

“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK Indra Kenz dan kawan-kawan," ujar  Whisnu Hermawan Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Bantah Kaya Dari Rugi Member, Doni Salmanan : Komisi Trading Hanya 5 persen

Pernyataan itu disampaikan Whisnu Hermawan usai memeriksa delapan korban kasus investasi bodong aplikasi Binomo hari ini. Bareskrim mengklasifikasikan aplikasi Binomo masuk golongan judi online.

Whisnu mengatakan dugaan tindak pidana itu telah dilakukan crazy rich asal Medan, Indra Kenz, bersama terlapor lain sejak April 2020. Aplikasi Binomo sendiri menjanjikan keuntungan kepada para korban hingga 85 persen.

Baca Juga: Kabar Baik, Member Robot Trading Net89 Bisa Cairkan Dana

"Pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata dia.

Whisnu menegaskan kasus ini masih di tahap penyelidikan. Pihaknya akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan minggu depan

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x