OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi Penjualan Aset Kripto

- 25 Januari 2022, 12:09 WIB
Harga Bitcoin Terjun Bebas, Terungkap Ini Alasan Kenapa Pasar Kripto Sedang Lesu Darah
Harga Bitcoin Terjun Bebas, Terungkap Ini Alasan Kenapa Pasar Kripto Sedang Lesu Darah //AlphaTradeZone/Pexels

BERITA SUBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia memfasilitasi aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyebut pihaknya memang tak mengawasi dan mengatur aset kripto. Kewenangan itu ada di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Meski begitu menurutnya, larangan perlu diberikan karena aset kripto merupakan jenis komoditas yang berfluktuasi tinggi dan nilainya bisa naik dan turun setiap saat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Edy Mulyadi, Caleg PKS yang Diduga Menghina Kalimantan

Dengan kecenderungan itu, masyarakat harus paham risiko berinvestasi di aset digital tersebut.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," jelasnya lewat rilis, Selasa 25 Januari 2022.

Sebagai informasi, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Danu Bukan Pelaku Pembunuhan Subang

Di Indonesia, aset kripto dianggap sebagai komoditas bursa berjangka dan masih dilarang sebagai alat bayar.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x