Terima Salah Transfer, Sah Jika Tidak Ada Komplain 90 Hari Dari Bank

- 13 Desember 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi Teller Bank
Ilustrasi Teller Bank /BRI Syariah

Sedangkan, Batara Maju Simatupang menegaskan bahwa setiap nasabah atau konsumen sah menerima pembayaran dari luar negeri atau dari mana pun, jika dalam waktu 90 hari tidak ada komplain dari bank. Hal itu disampaikan terkait keberlakuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dalam hal komplain tidak mendapatkan kejelasan, atau katakan tidak menemukan kesalahan dan telah melampaui kadaluarsa dalam pelaporan selama 90 hari," ungkap Batara yang telah lama menggeluti dunia perbankan dan asuransi.

"Berarti orang yang bersangkutan yang menerima uang kiriman, dari katakanlah dari luar negeri atau dari manapun itu, yang bersangkutan sah sebagai pemilik dana, karena instruksi pembayaran sudah keluar dari yang memberikan perintah pembayaran, telah mengkreditkan rekeningnya, dan itu sah selama tidak ada bantahan dalam waktu 90 hari," paparnya.

Adapun, menurut Adhe Adhari, sanksi pidana dalam UU Transfer Dana adalah bersifat ultimatum remidium."Karena UU ini core-nya adalah UU bisnis, bukan UU pidana. Ketika ada sanksi pidana, maka pemberlakuannya harus diterapkan secara subsider berdasarkan asas The Subsiderity Of Penal Law," kata dia.***

 

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah