4. Tidak bekerja di sektor properti & real estate dan perdagangan & jasa
5. Pekerja sektor jasa pendidikan dan kesehatan
6. Pekerja yang tidak aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
7. Pekerja yang mempunyai gaji/upah di atas Rp3,5 juta.
8. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut tersebut menjadi maksimum upah yang bisa menerima BSU 2021.
Baca Juga: Kuota Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Ada 46 Ribu, Ayo Cek Namanya
Jika pekerjaan Anda di luar bidang tersebut, maka dipastikan Anda berpeluang besar untuk mendapatkan BSU 2021 sebanyak Rp1 Juta. Untuk memastikannya, pekerja bisa mengecek status BSU 2021 dengan cara berikut:
1. Kunjungi situs kemnaker go id
2. Bila belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara klik menu 'daftar'
3. Isikan data nomor/email dan password untuk akun yang dibuat