8 Bidang Pekerjaan ini Tetap Tidak Bisa Mendapatkan BSU 2021, Meski Kuota Ditambah

- 28 Oktober 2021, 20:00 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 November 2020. BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih memprihatinkan gara-gara pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu 18 November 2020. BPS menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia masih memprihatinkan gara-gara pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

4. Tidak bekerja di sektor properti & real estate dan perdagangan & jasa

5. Pekerja sektor jasa pendidikan dan kesehatan

6. Pekerja yang tidak aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

7. Pekerja yang mempunyai gaji/upah di atas Rp3,5 juta.

8. Pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut tersebut menjadi maksimum upah yang bisa menerima BSU 2021.

Baca Juga: Kuota Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22 Ada 46 Ribu, Ayo Cek Namanya

Jika pekerjaan Anda di luar bidang tersebut, maka dipastikan Anda berpeluang besar untuk mendapatkan BSU 2021 sebanyak Rp1 Juta. Untuk memastikannya, pekerja bisa mengecek status BSU 2021 dengan cara berikut:

1. Kunjungi situs kemnaker go id

2. Bila belum memiliki akun, maka harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara klik menu 'daftar'

3. Isikan data nomor/email dan password untuk akun yang dibuat

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x