Grab dan Gojek Disomasi Lantaran Fasilitasi Jualan Daging Anjing

- 5 September 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi Bintang anjing
Ilustrasi Bintang anjing /PIXABAY/LaBruixa

"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Doni mengatakan bahwa langkah somasi yang dilakukan, sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.

Karena, daging anjing dari beberapa sumber jika dikonsumsi banyak membawa bahaya. Antara lain bakteri salmonela, cacing, serta potensi rabies yang dibawa oleh mereka.

"Belum lagi hal tentang pidana pencurian hewan peliharaan, yang merugikan masyarakat," ujar Doni.

Doni menghimbau kepada platform tersebut agar tidak memfasilitasi atau kerjasama yang dapat melawan hukum.

"Mari, tingkatkan filter dan keseriusan yang dulu pernah ditunjukkan dalam pertemuan kami saat friendly reminder 1,5 tahun lalu," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Edward Panggabean


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah