Diduga Ngemplang Pajak, KPK akan Periksa Haji Isam dan Mumin Ali Gunawan

25 Agustus 2022, 20:55 WIB
ilustrasi Pajak, Penjelasan Lengkap Kunci Jawaban Kegiatan 2.2 Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 32 Tentang teks Berita Iklan dan ketertarikan iklan /ilustrasi ANT

BERITA SUBANG - KPK akan memeriksa pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan Pengendali PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan.

Kedua konglomerat itu akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan pajak.

Saat ini, penyidik KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, anak usaha Jhonlin Group, Agus Susetyo dan Mantan Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati terkait kasus suap pajak.

 Baca Juga: Terkait Transaksi Gaib Rp200 Juta, Kamaruddin Sebut Orang Tua Bharada E Kini Disekap di Mako Brimob

Baca Juga: Kapolri Ungkap Cerita Gendong Gendongan di Sofa Magelang, Kuat Ma’ruf Jadi Saksi

"Pemanggilan sesuai kebutuhan dalam proses persidangan. Pemanggilan itu tergantung jaksa nanti. Pasalnya, dalam fakta persidangan, nama Haji Isam dan Mu'min Ali sempat mencuat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam Surat dakwaan Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, menyebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika, kabarnya, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

 Baca Juga: Sudding Ungkapkan Kronologi Gendong Gendongan, Ferdy Sambo Naik Pitam dan Rencanakan Pembunuhan

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Panin, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Haji Isam pun mencuat sidang lanjutan kasus pajak pada 4 Oktober 2021 lalu.

Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak, Ditjen Pajak Kemenkeu.

 Baca Juga: Akhirnya, Kapolri Ungkap Motif Jijik Versi Mahfud MD yang Mengakibatkan Brigadir J Ditembak

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Eks Tim Pemeriksa Pajak DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin 4 Oktober 2021.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghutungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

Atas fakta sidang tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tinggal menunggu laporan dari jaksa yang menyidangkan kasus Pajak, untuk menghadirkan Mu'min Ali Gunawan dan Haji Isam."Kita tunggu jaksanya yg laporkan ya," kata Karyoto.

Baca Juga: Diduga Senggol Kapolda Sumut, Rocky Gerung Ingatkan Kapolri Periksa 'Polisi Suci'

Ditahan

Saat ini, KPK baru menahan eks Petinggi Bank Panin Veronika Lindawati dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait kasus suap pajak.

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 25 Agustus 2022. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Veronika dan Agus selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

***

 

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler