PPATK: Selain Sponsori Klub Bola, Ini Modus Lain Pencucian Uang Ala Robot Trading

25 April 2022, 11:00 WIB
Ketua PPATK dalam Talkshow menelusuri jejak Binary Option dan Robot Trading Ilegal, menjerat pelaku penipuan /Tangkapan layar YouTube PPATK

 

BERITA SUBANG- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah modus pencucian uang yang dilakukan pada pelaku kejahatan investasi ilegal.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, beragam modus pencucian uang banyak digunakan oleh pelaku kejahatan investasi bodong, salah satunya binary option untuk menyamarkan asetnya.

"PPATK menggunakan metode follow the money dalam melakukan menelusuri dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan," ujar Ivan.

 Baca Juga: Januari - Maret 2022, Bappebti Blokir 218 Entitas Trading Ilegal

Seperti diketahui, penangkapan sejumlah afiliator yang diduga melakukan penipuan dan pencucian uang (money laundering) seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan menjadi buah bibir dalam dua bulan terakhir.

Publik dibuat terperangah dengan temuan fakta-fakta di balik kasus tersebut.

Bahkan, polisi juga kemudian menangkap beberapa influencer dan menyelidiki sejumlah artis untuk mendalami kasus tersebut.

 Baca Juga: Jokowi Diminta Bina Digital Trading Atasi Kisruh Binary Option dan Robot Trading

Guna memberantas kejahatan itu, banyak rekening yang terafiliasi para tersangka dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga sentral yang mengkoordinir pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tidak pindana pencucian uang di Indonesia.

Sayangnya, banyak orang, terutama kaum milenial yang tidak sadar bahwa mereka menjadi target penipuan dan pencucian uang.

 Baca Juga: Terima Aliran Dana Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan 20 Hari Kedepan

Ivan mengungkapkan, setidaknya ada 9 modus yang digunakan para pelaku investasi illegal yang berhasil diidentifikasi oleh PPATK.

  1. Penggunaan transaksi jual/beli voucher indodax untuk mengaburkan asal/usul dan tujuan transaksi.
  2. Menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator.
  3. Terdapat afiliasi transaksi signifikan ke Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana ataupun Perusahaan Payment Gateway berizin maupun tidak berizin, yang diduga untuk mengaburkan dan/atau mencairkan dana member.
  4. Memberikan sponsorship ke klub sepakbola agar seolah-olah investasi legal (dapat dipercaya).
  5. Penggunaan rekening admin atau exchanger (istilah untuk rekening penampungan uang member/ top up member/ withdrawal) yang menggunakan rekening perorangan (nominee) yang tidak sesuai profil (profil di antaranya tukang batu, driver gojek/grab).
  6. Pembelian barang mewah, tiket tour luar negeri untuk meyakinkan korban bahwa investasi menghasilkan keuntungan besar.
  7. Penggunaan rekening perusahaan yang terafiliasi dengan afiliator untuk melakukan transaksi dengan nominal signifikan untuk kepentingan pihak afiliator (misuse of legal entity).
  8. Pengiriman dana dengan nominal signifikan kepada salah satu pihak dengan underlying transaksi penyertaan modal usaha.
  9. Penggunaan rekening nominee untuk menampung dana hasil kejahatan.***
Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler