Bamsoet Dukung Kebijakan Kemenkeu Terkait Pajak Aset Kripto

9 April 2022, 14:17 WIB
Sri Mulyani dan Bamsoet sepakat bertemu usai polemik anggaran MPR /dok. MPR/

BERITA SUBANG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet, mendukung kebijakan pemerintah yang mengeluarkan aturan mengenai pemberlakukan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto.

Hal ini, kata Bamsoet, karena kebijakan  pemerintah untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto dapat menambah pemasukan bagi negara.

Perkembangan aset kripto di Indonesia sangat pesat. Kementerian Perdagangan mencatat transaksi aset kriptonya mencapai Rp 64,9 triliun pada 2020.

Baca Juga: Sejumlah Publik Figur Terseret Kasus DNA Pro, Siapa Saja?

“Angka ini terus naik menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021,” kata Bamsoet di akun Instagram pribadi, seperti dikutip Jumat 8 April 2022.

Menurut Bamsoet, kemampuan pasar aset kripto dalam menghimpun dana tersebut jauh lebih besar dibandingkan kemampuan pasar modal konvensional yang jumlahnya masih berada pada kisaran Rp363,3 triliun.

Bamsoet menjelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto, jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

 Baca Juga: Berkas Kasus Indra Kenz Dilimpahkan ke Kejagung

Selain itu, jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

“Penyerahan aset kripto tersebut meliputi jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa,” jelas Bamsoet.

"Atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen," kata dia.

 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022.

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. ***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler