Pembuat Konten 'Tantang Polisi' dan Tolak RUU Minol Ditangkap di Bandung, Diduga Anarko

- 15 November 2020, 09:52 WIB
Polisi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polisi menujukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menantang Prabu Polrestabes Bandung. (Remy Suryadie/Galamedia) /Remy Suryadie/Galamedia

BERITA SUBANG - Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial DM lantaran menyebarkan ujaran kebencian terhadap polisi melalui postingnya di akun Instagram @classypunkwashere.

DM yang diketahui merupakan warga kecamatan Ujungberung, Bandung, diketahui menulis kalimat penolakan atas Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol dan menantang berkelahi Tim Prabu Polrestabes Bandung, atau tim khusus tindak kejahatan jalanan wilayah Kota Bandung.

"RUU RUU MAKIN A****, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG," tulis keterangan dalam video tersebut.

Baca Juga: Pelabuhan Patimban Jadi Magnet, Investor Bisa Pilih Indonesia Daripada Negara ASEAN Lain

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, seperti dikutip Galamedianews.com Sabtu, 14 November 2020, pihaknya langsung memberi instruksi kepada satreskrim untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

Petugas berhasil menangkap DM pada Jumat, 13 November 2020 di Ujungberung dan telah melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

"Dilakukan penangkapan dan diperiksa oleh petugas Reskrim Polrestabes Bandung," jelas Ulung, seraya menambahkan hasil pemeriksaan sementara pelaku memang mengakui kebencian terhadap aparat dan pemerintah.

Menurut pemantauan Beritasubang.com terhadap akun Instagram @classypunkwashere, terdapat beberapa konten yang bahkan bernuansa Sara. Misalnya, pada unggahan 7 Oktober 2020 penolakan RUU Omnibuslaw, pemilik akun mengunggah foto pendemo memajang tulisan #MOSI TIDAK PERCAYA, TURUNKAN NABI ISA.

Pada akun Instagram tersebut, pemilik akun menuliskan nama Dimas Muhamad Pamungkas dan mempunyai 1.071 followers.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang memiliki kebencian kepada aparat dan pemerintah. Maka dari itu, pelaku acap kali menjelekkan kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA," kata Kombes Ulung.

Ia menambahkan, tersangka DM memiliki beberapa tato, satu bertuliskan ACAB dan satu di bagian perut berupa huruf A yang dilingkari, sehingga diduga ada keterkaitan dengan geng Anarko, yakni sekelompok orang yang diduga menginginkan adanya kekacauan di Indonesia.

Baca Juga: Sule Prikitiew Berhenti Menduda, Sore Nanti Menikah dengan Nathalie Holscher

"Sementara ini masih kita dalami, mungkin terafiliasi (anarko)" ucap Kombes Ulung.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel dan satu buah SIM card.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***

(galamedia.pikiran-rakyat.com/ Remy Suryadie)

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x