Viral Pecahan uang Rp1 Juta, BI Beri Tanggapan

- 9 November 2021, 09:56 WIB
Unggahan @TuanYudi tentang pecahan uang 1 Juta itu
Unggahan @TuanYudi tentang pecahan uang 1 Juta itu /TikTok/@TuanYudi

BERITA SUBANG - Bank Indonesia memberi tanggapan terkait video viral uang pecahan 1.0 alias Rp1 dan terdapat tulisan Perum Peruri specimen.

Belum lama ini video TikTok yang memperlihatkan seorang pengguna memamerkan uang pecahan baru bernilai Rp1 juta, viral di media sosial. Pemilik akun  @TuanYudi membagikan cerita uang pecahan baru dari Bank Indonesia.

Kepala Dapartemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan, gambar uang tersebut merupakan uang dalam rangka uji cetak Perum Peruri dan hanya untuk internal Peruri. Uang spesimen peruri bukan alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Viral Foto Evakuasi Vanessa Angel Pasca Kecelakaan Beredar di Medsos

"Dengan demikian uang dalam video tersebut bukan merupakan uang Rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah," kata Erwin beberapa waktu lalu.

Menurut Erwin Haryono, BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di seluruh Indonesia.

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," ujar Erwin.

Meskipun dikeluarkan oleh Bank Indonesia, namun uang pecahan Rp1 juta tersebut berstatus house note atau uang specimen atau uang contoh. House note adalah uang yang tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri sesuai Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011.***

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x