Meski demikian, polisi tidak akan sembarangan menjerat pidana kepada yang bersangkutan. Rudi mengatakan, jika pelaku sudah tertangkap maka akan dimintai klarifikasi terlebih dahulu mengenai maksud pembuatan mural yang dianggap provokatif itu.
"Enggak (langsung dipidana-red) kalau kritik, tapi kalau (bermaksud) menghina kepala negara atau presiden ada pasalnya. Kita lihat nanti, kalau ternyata tidak ada dasar hukumnya kita tidak akan proses," tandasnya.
https://www.instagram.com/p/CTBJOxWht3Z/
https://www.instagram.com/p/CTCMT-XhYvT/
***