Awas Narkoba! Penyanyi Cantik Nindy Ayunda Harus Berurusan Dengan Polisi Gara-gara Barang Haram Itu

- 19 Januari 2021, 20:39 WIB
Penyanyi Nindy Ayunda.
Penyanyi Nindy Ayunda. /Instagram.com/@nindiparasadyharsono

BERITA SUBANG - Barang haram berupa narkoba kembali menjerat artis-artis papan atas Indonesia dan keluarganya.

Seperti diberitakan sebelumnya, majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun pidana penjara kepada artis senior peraih Piala Citra, Tio Pakusadewo, hari ini, Selasa Tanggal 19 Januari 2021.

Pada hari yang sama, ternyata penyanyi Nindy Ayunda datang memenuhi panggilan polisi dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat guna pemeriksaan lebih lanjut atas kasus narkoba yang menjerat suaminya, Askara P Harsono.

Baca Juga: Akibat Kasus Narkoba, Aktor Senior Peraih Piala Citra Tio Pakusadewo Diganjar Penjara Satu Tahun

Aksara sebelumnya di ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis tanggal 07 Januari 2021 lalu.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba, hingga akhirnya menyeret istrinya harus berurusan dengan polisi.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyebutkan Nindy datang sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga: Ini Bocoran Naskah Materi Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Jelang Uji Kelayakan Besok di DPR

"Betul, baru saja datang," ujar Ronaldo dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, dikutip Antara.

Jadwal pemeriksaan Nindy sebenarnya teragenda polisi hari kemarin, yakni Senin 18 Januari 2021 Pukul 10.00 WIB, sesuai yang dituangkan dalam surat pemanggilan pertama pada Jumat Tanggal 15 Januari 2021.
Namun ternyata penyanyi jebolan kontes menyanyi salah satu merek kecantikan tersebut tidak hadir.

Pemanggilan Nindy, kata Ronaldo, berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono (APH) yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti saat penangkapan tetjadi.

Beberapa barang bukti berupa satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir jenis "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru disita polisi.

Ronaldo mengatakan, Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.***

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x