Akibat Kasus Narkoba, Aktor Senior Peraih Piala Citra Tio Pakusadewo Diganjar Penjara Satu Tahun

- 19 Januari 2021, 20:35 WIB
Foto Tio Pakusadewo*/
Foto Tio Pakusadewo*/ /instagram.com @tiopakusodewo63/

BERITA SUBANG - Aktor senior peraih Piala Citra, Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa Tanggal 19 Januari 2021.

Tio terbukti bersalah atas kepemilikan Narkoba tanpa alasan yang sah di mata hukum, dan ia telah menjalani masa  penahanan selama 10 bulan.

Sesungguhnya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menuntut dua tahun pidana penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan penasihat hukum Tio usai tuntutan dibacakan pada sidang Selasa Tanggal 12 Januari 2021 lalu.

Namun permohonan penasihat hukum agar Tio menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tidak dikabulkan Majelis Hakim.

Pertimbangan hakim karena barang bukti yang dimiliki melebihi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, yang mengatur batas maksimal barang bukti 5 gram. Sedangkan barang bukti yang dimiliki Tio melebihi ketentuan itu.

Tim penasihat hukum Tio Pakusadewo, Santrawan T. Paparang menyebutkan, putusan hakim telah mempertimbangkan pembelaan terdakwa tersebut. Tio hanya menjalani sisa penahanan selama dua bulan.

"Beliau (Tio) kan sudah 10 bulan menjalani, artinya sisa dua bulan lagi dijalaninya, setelah itu keluarga akan melakukan rehabilitasi mandiri," kata Santrawan.

Sementara keluarga Tio yang diwakili Maharani Annisa Pakusadewo, putri ketiga aktor pemeran "Cinta Dalam Sepotong Roti" itu, menyatakan menerima vonis tersebut

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x