BPOM Bongkar Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut di Indonesia

10 November 2022, 22:49 WIB
BPOM Penny K. Lukito memaparkan Ambang Batas Zat Pelarut berbahaya dari Kasus gagal ginjal anak /setkab/

BERITA SUBANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan fakta baru terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Kepala BPOM Penny K  Lukito menungkap pihaknya, telah menemukan adanya supplier atau distributor nakal yang memalsukan pelarut Propilen Glikol (PG) untuk dijual ke perusahaan-perusahaan farmasi.

Perusahaan nakal tersebut adalah CV Samudra Chemical (SC), CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Budiarta.

 Baca Juga: Invetasi Bodong Kembali Marak, Puluhan Warga Tasikmalaya Jadi Korban

Baca Juga: Ngeri, Pemeran Kebaya Merah, Ternyata Pasien Rumah Sakit Jiwa di Surabaya

"Jalur distribusi dari bahan pelarut dari CV Samudera Chemical (SC) yang berhasil diidentifikasi oleh Badan POM, CV SC ini merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang," kata Penny K. Lukito di Tapos, Depok, Kamis 10 November 2022. 

"Jadi CV Samudera Chemical adalah distributor kimia dan CV Anugerah Perdana Gemilang, dan CV Anugerah Perdana Gemilang ini juga pemasok utama untuk CV Budiarta,” kata Penny.

Penny mengatakan, bahwa CV Budiarta ini merupakan pemasok propilen glikol ke PT Yarindo Farmatama.

Baca Juga: Gegara Kebaya Merah, Netizen Kembali Senggol Video Syur 19 Detik Gisella Anastasia

Baca Juga: Kasus Positif Hingga Kematian Akibat Covid Naik Tajam dalam Enam Pekan Terakhir

"Produk obat sirop PT Yarindo sebelumnya yakni Flurin DMP sudah mendapatkan sanksi pencabutan izin edar karena ditemukan larutan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang ditetapkan BPOM," terang Penny.

Menanggapi hal ini, Vitalis Jebarus selaku Manager Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi BPOM karena sudah menginformasikan ke publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirup anak-anak.

"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami. Hari ini pernyataan kami tersebut terbukti benar adanya. BPOM sudah mengumumkan adanya Propilen Glikol yang isinya 99% etilen glikol di bahan baku CV Samudera Chemical yang kemudian dijual ke CV Budiarta, lalu sampai ke pabrik kami." Tegas Vitalis Jebarus dalam keterangan resminya

 Baca Juga: Fransiska Ncis, Pahlawan Kemanusiaan yang Donorkan Ginjalnya, Tutup Usia

Baca Juga: Mangga Besar Hingga Pangjay, Sorganya Pria Hidung Belang di Jakarta

Namun pada kenyataannya, PT Yarindo Farmatama justru menjadi korban penipuan dimana merekamendapatkan barang pesanan yang tidak sesuai standard.

“Kami memesan propilen glikol merk Dow Chemical dengan harga standar pharmaceutical grade yang jauh lebih mahal daripada yang industrial grade. Tapi yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan pesanan kami, padahal segelnya utuh," kata dia.***

 

Baca berita terkini lainnya melalui Google News.

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler