Jadi Tersangka, Dea Onlyfans Hanya Dikenai Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

27 Maret 2022, 20:56 WIB
Ini alasan Dea Onlyfans tak ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, begini kata Polda Metro Jaya. /Instagram/gresaidss/

BERITA SUBANG - Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan hanya wajib lapor 2 kali seminggu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan pada media, Minggu 27 Maret 2022.

"Yang bersangkutan tidak kita tahan dan hanya menjalani wajib lapor dua kali seminggu ke Polda Metro Jaya," ungkap Endra.

Baca Juga: Marak Link video Dea OnlyFans Di Medsos, Isinya Bikin Tegang

Adapun alasan penyidik memutuskan untuk tidak menahan Dea lantaran mereka melihat ada alasan khusus dan jaminan dari pihak keluarga sehingga pihaknya memberikan dispensasi kepada Dea agar tidak ditahan.

Jadi ada permohonan dari pihak keluarga agar yang bersangkutan tidak ditahan dan keluarga siap menjadi jaminan.

Berdasarkan permohonan keluarga, yang bersangkutan masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliahnya," lanjutnya.

 Baca Juga: Siap-siap Dipanggil, Polisi Ternyata Sudah Kantongi Nama-nama Terkait Kasus Dea OnlyFans, Termasuk Pacarnya?

Meski tidak ditahan, proses hukum dan pengembangan kasus yang menjerat Dea Onlyfans akan tetap dilanjutkan.

Pihaknya kini tengah membidik tersangka lain dalam kasus yang menjerat Dea.

"Proses hukumnya tetap dilanjutkan, pengembangan kasusnya juga terus dijalankan sampai nanti berkasnya lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan.

Nanti kalau sudah di Kejaksaan terserah prosesnya seperti apa apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atau bagaimana," kata dia.***

Editor: Tommy MI Pardede

Tags

Terkini

Terpopuler