WhatsApp Dikenai Denda Sebesar 225 Juta Euro di Irlandia Karena Melanggar Perlindungan Data

- 3 September 2021, 17:03 WIB
Aplikasi WhatsApp didenda 225 juta Euro di Irlandia karena melanggar kebijakan perlindungan data.
Aplikasi WhatsApp didenda 225 juta Euro di Irlandia karena melanggar kebijakan perlindungan data. /Dok. whatsapp.com/

BERITA SUBANG - Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) telah mendenda WhatsApp sebesar 225 juta Euro karena melanggar aturan Uni Eropa tentang privasi pengguna.

Pihak berwenang mengatakan bahwa WhatsApp Irlandia telah gagal memberikan informasi perlindungan data yang diperlukan kepada pengguna.

Ini adalah denda terbesar yang pernah dikeluarkan oleh DPC dan denda terbesar kedua yang dikenakan pada organisasi di bawah undang-undang perlindungan data UE.

Platform perpesanan milik Facebook ini juga disebut-sebut gagal memenuhi "kewajiban transparansi". Denda awal yang diberikan kepada WhatsApp ditingkatkan oleh Dewan Perlindungan Data Eropa karena sejumlah faktor.

Badan tersebut merupakan pengatur privasi data utama untuk Facebook di Uni Eropa dan mengatakan masalah terkait apakah WhatsApp pada 2018 sesuai dengan aturan data Uni eropa tentang transparansi.

"Ini termasuk informasi yang diberikan kepada subjek data tentang pemrosesan informasi antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya," kata regulator Irlandia dalam sebuah pernyataan.

Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa masalah yang dimaksud terkait dengan kebijakan yang berlaku pada tahun 2018.

"WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya," kata juru bicara tersebut.

Keputusan DPC yang dirilis pada hari Kamis, 2 September 2021, dengan total denda 225 juta Euro memiliki perincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah