Masyarakat Diminta Waspada Pemerasan dari Jasa Sadap WhatsApp

- 13 Mei 2022, 13:51 WIB
Cara Kirim Gambar Foto WhatsApp Agar Tidak Pecah, Buram dan Kualitas OK Tanpa Aplikasi Tambahan
Cara Kirim Gambar Foto WhatsApp Agar Tidak Pecah, Buram dan Kualitas OK Tanpa Aplikasi Tambahan /pixabay.com/geralt/

BERITA SUBANG - Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindakan pemerasan yang dilakukan oleh penyedia jasa menyadap WhatsApp.

"Jika ada yang mengatakan bisa menyadap WhatsApp, aplikasi Signal, atau Instagram yang sudah dienkripsi (pengonversian informasi menjadi kode rahasia sehingga mengaburkan data yang dikirim, diterima, atau disimpan), anda perlu langsung curiga dan jangan percaya. Keinginan ini dimanfaatkan oleh penipu untuk mendapatkan keuntungan finansial," kata Alfons dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.***

Alih-alih berhasil menyadap WhatsApp, lanjut dia, penyedia jasa justru melakukan aksi pemerasan, yakni jika korban tidak membayarkan sejumlah uang yang diklaim untuk menyadap, aksi penyadapan tersebut akan dilaporkan kepada pemilik nomor yang akan disadap.

Baca Juga: Hoaks, Maruf Amin Shalat Jenazah dengan Rukuk dan Sujud

Menurut Alfons, WhatsApp telah menerapkan sistem "enkripsi end to end" yang unik untuk setiap percakapan demi menjaga privasi pengguna sehingga mustahil bagi orang awam untuk memecah enkripsi tersebut.

"WhatsApp menerapkan 'enkripsi end to end' yang unik untuk setiap percakapan di mana yang memiliki kunci membuka percakapan yang dienkripsi hanyalah perangkat pengguna WhatsApp bersangkutan. Trafik antarpengguna WhatsApp bisa disadap dengan mudah, namun karena dienkripsi dengan kunci khusus tadi, hasil sadapan itu tidak akan bisa dibaca," jelas Alfons.

Penipuan dan Pemerasan Melalui Jasa Sadap WhatsApp
Penipuan dan Pemerasan Melalui Jasa Sadap WhatsApp Vaksincom

Bahkan, tambah dia, untuk memecahkan enkripsi WhatsApp, diperlukan aplikasi setara dengan aplikasi Pegasus seharga sekitar 500.000 dolar AS atau Rp7 miliar.

"Aplikasi tersebut hanya bisa digunakan oleh badan intelijen dan pemerintahan," ucap Alfons.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x