Polda Jabar Tetapkan Lima Orang sebagai Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

- 19 Oktober 2023, 08:39 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. /

 

 

 

BERITASUBANG.COM - Kerja keras dan keuletan penyidik, akhirnya membuahkan hasil dalam kasus pembunuhan ibu anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang sudah berlangsung dua tahun lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan dengan korban Ny Tuti (55 tahun) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada Rab, 18 Agustus 2021 silam.

‘’Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan lima tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurut Tompo, penetapan lima tersangka oleh penyidik melalui proses yang sangat dinamis sejak tiga bulan terakhir.

Baca Juga: Kasus Subang: Sampai Lebaran 2023 Masih Saja Sumir, Padahal Polisi Pernah Lakukan Otopsi Ulang

Selama tiga bulan tersebut, kata dia, tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Surawan, melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap 47 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokan dengan rangkaian kejadian.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x