BERITASUBANG.COM - Kerja keras dan keuletan penyidik, akhirnya membuahkan hasil dalam kasus pembunuhan ibu anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang sudah berlangsung dua tahun lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan dengan korban Ny Tuti (55 tahun) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada Rab, 18 Agustus 2021 silam.
‘’Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan lima tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Rabu 18 Oktober 2023.
Menurut Tompo, penetapan lima tersangka oleh penyidik melalui proses yang sangat dinamis sejak tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Kasus Subang: Sampai Lebaran 2023 Masih Saja Sumir, Padahal Polisi Pernah Lakukan Otopsi Ulang
Selama tiga bulan tersebut, kata dia, tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Surawan, melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap 47 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokan dengan rangkaian kejadian.