"Pemeriksaan mendalam dan lebih spesifik terhadap alat-alat bukti yang diperoleh sebelumnya, yaitu kurang lebih lima, diantaranya CCTV, HP, dan sejumlah barang bukti lainnya,’’ ujar dia.
Dikatakan Tompo, pengungkapan kasus ini membutuhkan keahlian dan kejelian penyidik. Alat bukti yang berhasil diamankan penyidik, kata dia, kemudian dilakukan penelitian berdasarkan sciencetific investigation (penyelidikan ilmiah) berupa hasil labfor yang relevan dengan keterangan saksi-saksi.
’’Dari proses inilah kemudian merujuk kepada keterkaitan kepada para tersangka. Ini hasil kerja penyidik yang selama tiga bulan terakhir bekerja siang dan malam melakukan pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan terhadap dukungan informasi lain,’’ tutur dia.
Dikatakan Tompo, kelima tersangka yaitu MR alias Danu, YH, M, AR, dan A. Dua dari lima tersangka yaitu YH dan MR, sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
‘’Dari lima tersangka, dua diantaranya sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih terus dikembangkan,’’ ucapnya.
Sementara itu, Kombes Surawan, mengatakan, kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat.
Kemudian, kata dia, diperkuat dengan keputusan Danu untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar serta mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.
’’Dua pekan lalu MR datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan MR ini, kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan," kata dia.