Bagi siswa SMA , SMK, dan MA Kabupaten Subang yang dinyatakan lulus tahun ini atau maksimal dua tahun sebelumnya, maka kesempatan KIP Kuliah 2023 ini bisa Kalian manfaatkan.
Maka dari itu, silahkan Kalian simak beberapa syarat yang meski disiapkan agar kalian mendapat KIP Kuliah 2023.
Syarat mendapat KIP Kuliah 2023 adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN),
- Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Memiliki potensi akademik yang baik. Bagi yang memiliki keterbatasan ekonomi harus didukung dengan dokumen yang valid dan sah,
- Memiliki kartu KIP atau kartu Keluarga sejahtera datau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos,
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta dengan akreditasi program studi A atau B.