"Kuncinya disini, kita akan merujuk pada bukti-bukti otentik," tandasnya.
"Dalam hal ini, hasil pengukuran ulang dan pemasangan patok oleh pihak BPN," imbuh Ketua Komisi II DPRD Subang Novaza Shinta Narwastu.
Komisi II DPRD Subang meminta pihak terkait dari Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Subang (DKUPP Subang), dan pengembang Pasar Ciasem merujuk pada bukti otentik.
Alat buktinya sudah kuat, jelas Novaza, yakni merujuk pada hasil pengukuran ulang BPN.
"Ini merupakan dasar hukum yang kuat," tegasnya.