Namun tentunya hal ini hanya bisa dilakukan dengan Kerjasama berbagai pihak, khususnya Kementerian Agama.
"Pelayanan di Pengadilan Agama saat ini sifatnya hanya menerima dan memeriksa perkara. Untuk yang lebih aktif tentunya ada di Kementerian Agama, termasuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui ustad-ustadzah yang ada di lingkungan sekitar," kata Ketua Pengadilan Agama Subang Hj. N. Siti Suwaebah.
Rombongan Kankemenag Subang mengamini ucapan Ketua PA Subang dan berjanji akan memberikan pembinaan khusus kepada KUA agar jika memang ada yang ingin menikah dibawah usia minimal, dari KUA, mereka harus menjelaskan bagaimana prosesnya dengan jelas dan detail.
Bahkan Kemenag Subang, katanya, siap memberikan bimbingan kepada mereka terkait dampak yang akan terjadi kedepannya.
Akhir dari audiensi ini, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Subang akan menjadwalkan untuk bertemu Bupati agar program pencegahan pernikahan dan perceraian dini dapat didukung oleh seluruh stakeholder di Kabupaten Subang.
***