Tuntut Pemerintah Pusat, Bupati Subang Klaim Tak Dapat PAD Wisata Tangkuban Perahu, Hanya Kebagian Macet saja!

- 16 Desember 2022, 07:49 WIB
Bupati Subang H. Ruhimat (tengah) tuntut pemerintah pusat beri Pemda Subang hak pengelolaan TWA Gungung Tangkuban Perahu.
Bupati Subang H. Ruhimat (tengah) tuntut pemerintah pusat beri Pemda Subang hak pengelolaan TWA Gungung Tangkuban Perahu. /H. Yaman Suryaman/Beritasubang.com/

BERITA SUBANG - Bupati Subang klaim sejak tahun 2009 Pemda Subang tidak dapat PAD dari objek wisata Tangkuban Perahu, hanya kebagian macetnya saja.

Walhasil, Bupati Subang Ruhimat tuntut pemerintah pusat berikan hak pengelolaan Tangkuban Perahu kepada Pemda Subang.

Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu masuk dalam wilayah Kabupaten Subang, tapi tidak seperser pun Pemkab Subang memperoleh bagi hasil pendapatan pengelolaan TWA Tangkuban Perahu, bahkan tidak dari hanya sekedar parkir saja.

Baca Juga: Peduli Korban Gempa Cianjur, Pemda Subang bareng PGRI Berikan Bantuan Tahap II Rp600 Juta dan 1 Truk Logistik

Hal tersebut, disampaikan Bupati Subang H. Ruhimat (Kang Jimat) dihadapan awak media saat gelar Ngopi Bareng (Ngobar), bertempat di Aula Abdul Wahyan Rumdin Bupati Subang, Selasa 13 Desember 2022.

Kang Jimat menegaskan bahwa Pemda Kabupaten Subang akan menuntut pemerintah pusat memberikan hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, karena TWA Tangkuban Perahu ada di wilayah Kabupaten Subang.

"Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun Subang hanya kebagian macetnya saja, sedangkan untuk pendapatan hasil pengelolaannya, pemerintah daerah tidak pernah dapat seperak pun!" tandas Kang Jimat.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Bersiap Mitigasi Banjir dan Longsor, Sekda Subang Gelar Rakor BPBD Subang

Menurut Kang Jimat, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).

Maka dari itu, lanjutnya, Pemda Kabupaten Subang sedang berupaya mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu.

"Kalau bisa, Pemda Subang melalui BUMD turut serta mengelola TWA Gunung Tangkuban Parahu," ujar Kang Jimat.

Baca Juga: Siap Lakukan Tugas Bupati, Wabup Subang Kang Akur Titip Doa ke Kang Jimat Agar Subang Jawara Segera Terwujud

Upaya yang dilakukan Pemda Kabupaten Subang mendapat hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu ditempuh melalui jalur DPR RI.

Tuntutan tersebut dilakukan agar ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Subang, karena menurutnya, pajak parkir dari TWA Tangkuban Perahu, Pemda Kabupaten Subang tidak dapat sepeser pun.

Kang Jimat menambahkan, selain tengah berjuang di DPR RI, Pemda Kabupaten Subang melalui dinas terkait akan mendirikan suatu ciri yang melambangkan Kabupaten Subang di objek wisata tersebut.

"Akanada patung Sisingaan supaya simbol Subang ada," ucapnya.

(Sisingaan = Gotong Sisingaan merupakan tradisi khas yang tumbuh pada masyarakat Kabupaten Subang berupa arak-arakan syukuran pasca khitanan anak)

Tak hanya itu, lanjut Kang Jimat, dalam waktu dekat dinas terkait akan melaksanakan seminar di TWA Gunung Tangkuban Parahu.

"Mudah-mudahan kami bisa segera melaksanakan seminar di objek wisata itu untuk mengangkat daerah," harapnya.

Menyinggung kemacetan di Subang kota akibat kondisi lalu lintas jalan di sekitar PT TKG Taekwang Indonesia yang memiliki ribuan karyawan, Kang Jimat mengaku telah meminta PT Taekwang membangun jalan lingkar.

Kang Jimat kemudian berkirim surat kepada Kedutaan Korea Selatan agar segera membangun jalan lingkar luar untuk mengurai kemacetan yang terjadi .***

Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x