BERITA SUBANG - Bupati Subang klaim sejak tahun 2009 Pemda Subang tidak dapat PAD dari objek wisata Tangkuban Perahu, hanya kebagian macetnya saja.
Walhasil, Bupati Subang Ruhimat tuntut pemerintah pusat berikan hak pengelolaan Tangkuban Perahu kepada Pemda Subang.
Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu masuk dalam wilayah Kabupaten Subang, tapi tidak seperser pun Pemkab Subang memperoleh bagi hasil pendapatan pengelolaan TWA Tangkuban Perahu, bahkan tidak dari hanya sekedar parkir saja.
Hal tersebut, disampaikan Bupati Subang H. Ruhimat (Kang Jimat) dihadapan awak media saat gelar Ngopi Bareng (Ngobar), bertempat di Aula Abdul Wahyan Rumdin Bupati Subang, Selasa 13 Desember 2022.
Kang Jimat menegaskan bahwa Pemda Kabupaten Subang akan menuntut pemerintah pusat memberikan hak pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, karena TWA Tangkuban Perahu ada di wilayah Kabupaten Subang.
"Lokasi TWA Gunung Tangkuban Parahu berada di Kabupaten Subang. Namun Subang hanya kebagian macetnya saja, sedangkan untuk pendapatan hasil pengelolaannya, pemerintah daerah tidak pernah dapat seperak pun!" tandas Kang Jimat.
Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Bersiap Mitigasi Banjir dan Longsor, Sekda Subang Gelar Rakor BPBD Subang
Menurut Kang Jimat, setelah terbit SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 306 tahun 2009 tentang Pengusahaan TWA Gunung Tangkuban Parahu, pengelolaan TWA Gunung Tangkuban Perahu hanya dipercayakan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP).