Gugatan ARD Dikabul Dewan Hakim, Atlet Tenis Meja Subang Bisa Ikuti Pertandingan Porprov Jabar di Ciamis

- 3 November 2022, 21:54 WIB
Gugatan Ketua KONI Subang ARD (kanan) dikabulkan Dewan Hakim, atlet tenis meja Subang bisa ikuti pertandingan pada Porprov Jabar di Ciamis.
Gugatan Ketua KONI Subang ARD (kanan) dikabulkan Dewan Hakim, atlet tenis meja Subang bisa ikuti pertandingan pada Porprov Jabar di Ciamis. /Ist/

BERITA SUBANG – Sidang gugatan terhadap Panitia Pelaksana (Panpel) Kabupaten Ciamis di gelar Dewan Hakim Komite Porpvov Jabar, pada Kamis 03 November 2022

Dewan Hakim Komite memutuskan Cabor Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Subang diperbolehkan bertanding pada Porvov XIV/2022 di Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: ARD Meradang! Atlet Tenis Meja Subang Kena Jegal Panitia Porprov Jabar di Ciamis

Sebelumnya diketahui bahwa kontingen Cabor Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Kabupaten Subang di Porprov XIV /2022 Jawa Barat, dijegal, tidak boleh bertanding.

Akibat perlakuan Panitia Pelaksana Ciamis tersebut, mengundang reaksi keras dari jajaran pengurus KONI Subang, terutama dari Ketua Komite Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati (ARD).

Baca Juga: Tim Voli Putri Subang Babat Tasikmalaya 3-0 jadi Tiket Kembar Bareng Tim Putra ke Semifinal Porprov Jabar

Ketua KONI Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati (ARD), bertekad jika sampai terjadi pemain tenis meja dari Subang dijegal, dia akan menjegal kembali atlet Ciamis yang mengikuti pertandingan di Subang.

Pada sidang gugatan, Ketua KONI Subang -ARD, meminta kejelasan Kepada Ketua Panitia Pelaksana Tenis Meja Kabupaten Ciamis, "Kenapa atlet Subang dijegal?"

Baca Juga: Harumkan Subang, Atlet OWS Sumbang 3 Emas dan 3 Perak Cabor Renang Perairan Terbuka di Pangandaran

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x