Pertanyaan yang ditujukan kepada Panitia Pelaksana Tenis Meja Kabupaten Ciamis dari ARD yang sangat vokal dan sangat lantang, membuat Toyadi Lucas -Ketua Panpel Kabupaten Ciamis, tidak berdaya dibuatnya.
Ahirnya Toyadi Lukas membuka suara, dan berbicara dengan sebuah pengakuan atas kesalahan telah menjegal atlet Subang di Ciamis, selanjutnya dia bersedia menanda tangani surat kesepakatan.
Perdebatan KONI Subang dalam memperjuangkan atlet Tenis Meja berakhir dengan membuahkan hasil yang dibacakan Dewan Hakim Komite Porprov XIV tahun 2022.
"Dewan Hakim Proprov Jabar mengabulkan gugatan KONI Subang, Atlet Tenis meja Kabupaten Subang, bisa ikut bertanding, dan Panpel Porprov Ciamis harus mematuhi Keputusan sidang".
"Alhamdulillah di persidangan Dewan Hakim, telah mengabulkan gugatan terkait atlit kita, dan bisa bermain sesuai dengan putusan Dewan Hakim," tandas ARD.***