Gugatan ARD Dikabul Dewan Hakim, Atlet Tenis Meja Subang Bisa Ikuti Pertandingan Porprov Jabar di Ciamis

- 3 November 2022, 21:54 WIB
Gugatan Ketua KONI Subang ARD (kanan) dikabulkan Dewan Hakim, atlet tenis meja Subang bisa ikuti pertandingan pada Porprov Jabar di Ciamis.
Gugatan Ketua KONI Subang ARD (kanan) dikabulkan Dewan Hakim, atlet tenis meja Subang bisa ikuti pertandingan pada Porprov Jabar di Ciamis. /Ist/

Pertanyaan yang ditujukan kepada Panitia Pelaksana Tenis Meja Kabupaten Ciamis dari ARD yang sangat vokal dan sangat lantang, membuat Toyadi Lucas -Ketua Panpel Kabupaten Ciamis, tidak berdaya dibuatnya.

Ahirnya Toyadi Lukas membuka suara, dan berbicara dengan sebuah pengakuan atas kesalahan telah menjegal atlet Subang di Ciamis, selanjutnya dia bersedia menanda tangani surat kesepakatan.

Baca Juga: Asal Bali? Video 16 Menit Wanita Kebaya Merah, Ada Wanita Cantik Staf Hotel Tergoda Bercinta dengan Tamu

Perdebatan KONI Subang dalam memperjuangkan atlet Tenis Meja berakhir dengan membuahkan hasil yang dibacakan Dewan Hakim Komite Porprov XIV tahun 2022.

"Dewan Hakim Proprov Jabar mengabulkan gugatan KONI Subang, Atlet Tenis meja Kabupaten Subang, bisa ikut bertanding, dan Panpel Porprov Ciamis harus mematuhi Keputusan sidang".

"Alhamdulillah di persidangan Dewan Hakim, telah mengabulkan gugatan terkait atlit kita, dan bisa bermain sesuai dengan putusan Dewan Hakim," tandas ARD.***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x