Pemkab Subang Tidak Lakukan Anggaran Perubahan Tahun 2022, Sekda Pastikan Layanan Publik Berjalan dengan Baik

- 1 September 2022, 13:06 WIB
Sekda Subang Asep Nuronigelar Press Comference: Pemerintah Subang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah, disampaikan Rabu (31 Agustus 2022)
Sekda Subang Asep Nuronigelar Press Comference: Pemerintah Subang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah, disampaikan Rabu (31 Agustus 2022) /dok. istimewa/

BERITA SUBANG - Pemkab Subang tidak melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun 2022. Sekda Subang pastikan layanan publik berjalan baik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang (Sekda Subang) H. Asep Nuroni, S. Sos., M.Si., didampingi Kepala BKAD BP4D dan Bapenda Subang, pada saat menggelar Press Conference bertempat di Aula Abdul Wahyan, Rumah Dinas Bupati, Rabu, 31 Agustus 2022.

Sebagai pertimbangan dan yang melatar belakangi tidak dilakukannya perubahan APBD Subang 2022, ungkap Sekda Subang, yaitu Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 161 ayat 2.

Baca Juga: Ngeri, Dana Judi Online Mengalir ke Oknum Polisi, Ibu Rumah Tangga Hingga Pelajar

Selain itu, hasil evaluasi semesteran, defisit berjalan di tahun anggaran 2022 cukup tinggi yaitu sekitar 185 Milyar.

Asep Nuroni selanjutnya menjelaskan, bahwa defisit tersebut berasal dari pendapatan yang tidak tercapai, diperkirakan sekitar Rp.142 Milyar (PAD Subang defisit sebesar Rp94 milyar, dan Pendapatan Transfer defisit sebesar Rp48 milyar)

Adapun hasil audit BPK Silpa APBD 2022 tidak tercapai sekitar Rp43 Milyar.

Kondisi ini mengharuskan TAPD melakukan kebijakan pengurangan signifikan terlebih dahulu sekitar 30 - 40 persen untuk bisa melakukan perubahan.

Baca Juga: Mahfud MD: Rekonstruksi Harus Mampu Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x