Ahmad Ramahdan mengatakan, dalam standar operasional prosedur (SOP) JNE tidak ada aturan baku cara pemusnahan barang apabila barang kiriman rusak, dan pemusnahan itu pun sudah seizin JNE pusat.
Kasus temuan kuburan beras bansos presiden ini masih akan didalami pihak Polda Metro Jaya.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan akan membantu Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus penimbunan beras di lahan parkir JNE Depok itu.
"Kami juga melakukan pendalaman bersama Polda Metro," kata Whisnu.
Polda Mentro Jaya akan mendalami kasus temuan tersebut, termasuk memeriksa dokumen terkait pengadaan bantuan Covid 19 tahap dua dan tahap empat, serta dokumen tentang tata cara pemusnahan bahan sembako yang tidak disalurkan.***