Ungkap Kasus Brigadir J, DPR Ingatkan Komnas HAM Tetap Kerja Sesuai UU

- 31 Juli 2022, 22:23 WIB
Ketua DPR, Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021.
Ketua DPR, Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) saat sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 8 November 2021. /Antara/Galih Pradipta/

BERITA SUBANG - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tetap bekerja sesuai Undang-Undang saat menangani kasus kematian Brigadir J.

Bahkan Sufmi Dasco A meningatkan, Komnas HAM harus fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan dan membuat rekomendasi yang akan ditindaklanjuti pemerintah.

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah,” katanya dalam penjelasan tertulis Minggu 31 Juli 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Komnas HAM dan Kompolnas Kerja untuk Polri

Dalam Undang-Undang (UU) tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

“Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Dasco mengutip Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sufmi Dasco  meminta kepada masyarakat agar bersabar dan memberi waktu kepada Komnas HAM agar bekerja dengan baik sesuai aturan.

Baca Juga: Bareskrim Akan Fokus pada Kasus Pelecehan Seksual Isteri Irjen Ferdy Sambo

Sufmi Dasco juga meminta agar lembaga itu menghindari ekspos berlebihan pada temuan awal atau bukti lain.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x