“Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” ujarnya mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa para ajudan atau aide de camp (ADC) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
Baca Juga: istri Irjen Ferdy Sambo Ungkap Tingkah ‘Genit’ Brigadir J Semasa Hidup
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, pemeriksaan siber dan digital forensik masih terus dilakukan.
“Kami tekankan cyber dan digital forensik belum selesai, masih minggu depan akan dilakukan lagi, tapi proses kemarin kami dapatkan sejumlah CCTV,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam yang disampaikan melalui kanal Youtube Humas Komnas HAM RI, Sabtu, 30 Juli 2022.
Untuk pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo dan istrinya juga belum dilakukan. Komnas HAM mengagendakan pemeriksaan uji balistik dan hal lainnya yang dapat mendukung proses penyelidikan kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat
Dapatkan berita terkini, informasi terbaru dan kabar terkini dari BeritaSubang.com melalui Google News.
***