Mengenai alat berat, Kadis Pertanian Subang membenarkan bahwa alat berat berupa beko dan exapator yang digunakan menggali dan menaikan tanah merah limbah galian jalan dari lahan PTPN VIII Jalupang tersebut itu milik PT JAP.
"Tapi pihak PT JAP keukeuh menolak bahwa yang melakukan kegiatan setelah di stop Dinas PUPR Subang itu bukan perusahaannya," sebut Nenden.
Baca Juga: Subang Darurat Sampah, Wabup Tinjau TPA Jalupang
Baca Juga: Bupati Subang Bareng Dandim Tinjau Akses Jalan Menuju TPA Jalupang
Selanjutnya Nenden Setiawati memberitahukan tentang hal ihwal PT Jalupang Anggun Panimuan (PT. JAP) yang bergerak dibidang pertambangan tersebut mempunyai kantor di Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
"Perusahaan tersebut memiliki 50 hektare tanah di Jalupang, lokasinya dekat perkebunan PTPN, dan perusahaan tersebut pemberi hibah CSR berupa tanah untuk jalan Serangpanjang - Cipeundeuy seluas 6 hektare, dan memberi ganti rugi pohon karet yang di tebang milik PTPN sejumlah Rp4 milyar," terang Nenden.
Terahir, Nenden Setiawati menyampaikan tentang posisi dirinya, selain sebagai fasilitator tree party yang menjembatani antara Pekab Subang dengan PTPN dan PT Jalupang Anugrah Panimuan, juga sebagai Kadis Pertanian Bidang Hutbun.
"Ya pihak PTPN selalu menghubungi dan kordinasi dengan saya, seperti masalah ganti rugi pohon karet yang tertebang karena lahannya digunakan jalan," pungkasnya.***