Dihentikan Kadis PUPR Subang, Galian Tanah Jalan Serangpanjang-Cipeundeuy Tetap Beroperasi, Ini Kata Nenden

- 21 Juni 2022, 22:00 WIB
Kadis Pertanian Subang Dra. Nenden Setiawati, M.Si., beraudiensi dengan PWI Subang, terkait pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy, di ruang kerjanya, Selasa (21 Juni 2022).
Kadis Pertanian Subang Dra. Nenden Setiawati, M.Si., beraudiensi dengan PWI Subang, terkait pembangunan Jalan Serangpanjang - Cipeundeuy, di ruang kerjanya, Selasa (21 Juni 2022). /dok. H. Yaman Suryaman/Beritasubang/

Mengenai alat berat, Kadis Pertanian Subang membenarkan bahwa alat berat berupa beko dan exapator yang digunakan menggali dan menaikan tanah merah limbah galian jalan dari lahan PTPN VIII Jalupang tersebut itu milik PT JAP.

"Tapi pihak PT JAP keukeuh menolak bahwa yang melakukan kegiatan setelah di stop Dinas PUPR Subang itu bukan perusahaannya," sebut Nenden.

Baca Juga: Subang Darurat Sampah, Wabup Tinjau TPA Jalupang

Baca Juga: Bupati Subang Bareng Dandim Tinjau Akses Jalan Menuju TPA Jalupang

Selanjutnya Nenden Setiawati memberitahukan tentang hal ihwal PT Jalupang Anggun Panimuan (PT. JAP) yang bergerak dibidang pertambangan tersebut mempunyai kantor di Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

"Perusahaan tersebut memiliki 50 hektare tanah di Jalupang, lokasinya dekat perkebunan PTPN, dan perusahaan tersebut pemberi hibah CSR berupa tanah untuk jalan Serangpanjang - Cipeundeuy seluas 6 hektare, dan memberi ganti rugi pohon karet yang di tebang milik PTPN sejumlah Rp4 milyar," terang Nenden.

Terahir, Nenden Setiawati menyampaikan tentang posisi dirinya, selain sebagai fasilitator tree party yang menjembatani antara Pekab Subang dengan PTPN dan PT Jalupang Anugrah Panimuan, juga sebagai Kadis Pertanian Bidang Hutbun.

"Ya pihak PTPN selalu menghubungi dan kordinasi dengan saya, seperti masalah ganti rugi pohon karet yang tertebang karena lahannya digunakan jalan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x