Bawaslu Subang Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Parahutan & Tim Siap Kawal Seluruh Tahapan Pemilu 2024

- 14 Juni 2022, 19:14 WIB
Bawaslu Subang mengelar apel Pengawasan Pemilu 2024, bertempat di Jalan Palabuan Nomor 09 Sulamelang, Subang (Selasa, 14 Juni 2022).
Bawaslu Subang mengelar apel Pengawasan Pemilu 2024, bertempat di Jalan Palabuan Nomor 09 Sulamelang, Subang (Selasa, 14 Juni 2022). /Dok. H. Yaman Suryaman/

BERITA SUBANG - Badan Pengawas Pemilu Subang (Bawaslu Subang) menggelar Apel Pengawasan Pemilu 2024, bertempat di halaman Kantor Bawaslu Subang, Jalan Palabuan no 09 Kelurahan Sukamelang Kecamatan Subang , Selasa 14 Juni 2022.

Apel Siaga Bawaslu Subang tersebut diikuti anggota Bawaslu Subang, Koordinator Sekretariat (Korsek) dan seluruh staf sekretariat Bawaslu Subang, sementara Kordiv Pengawasan mewakili Apel Siaga Bawaslu Nasional yang digelar secara daring.

Ketua Bawaslu Subang, Parahutan Harahap, mengatakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Subang, dalam waktu yang bersamaan digelar secara nasional.

Baca Juga: Mayoritas Masyarakat Indonesia Setuju Joko Widodo Reshuffle Kabinet

Baca Juga: Ribuan Warga Iringi Prosesi Pemakaman Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) Putra Gubernur Jabar Ridwan Kamil

“Apel Siaga Pemilu 2024 hari ini, menunjukan dan menegaskan bahwa Bawaslu sudah siap mengawasi seluruh Tahapan Pemilu 2024," ujar Parahutan.

Semantara Kordiv Pengawasan & Hubal Imanudin dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Subang mulai Tanggal 15 juni 2024 akan mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 dan akan segera membuka konter meja layanan Pemantau Pemilu 2024.

Selanjutnya Imanudin mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu di wilayah Kabupaten Subang, agar memahami dan mentaati peraturan perundangan-undangan.

Lebih lanjut Imanudin menegaskan bahwa Akreditasi Pemantau Pemilu 2024 bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22.

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x