Polda Jabar Ungkap Motif dan Identitas Pelaku Penyerangan Kiai di Indramayu

- 11 Maret 2022, 09:56 WIB
/Polda Jabar gelar press release penangkapan pelaku penyerangan Kiai di Indramayu. (Foto: Humas Polda Jabar)

Selain merasa terganggu, menurut Ibrahim, pelaku pun memiliki pandangan lain terhadap kegiatan kiai tersebut yang tentunya merupakan anggapan yang keliru.

"Itu dipahami olehnya sebagai pesugihan, itu paham keliru oleh tersangka," kata Ibrahim.

Baca Juga: Warga Subang Jadi Korban Penyerangan KKB Papua, Kiai Maman Imanulhaq Sampaikan Duka Cita

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka penganiayaan. Sedangkan pelaku SR dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Atas kasus penganiayaan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa arit yang diduga digunakan SR untuk menganiaya tiga korban, kemudian sejumlah pakaian yang memiliki bercak darah. ***

Halaman:

Editor: Tommy MI Pardede


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah