Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Ondong, Sulawesi Utara Dini Hari
Karena itu, pihaknya menginginkan agar ada pengamanan stok minyak goreng di daerahnya.
Menurut dia, sesuai dengan Permen Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022, disebutkan harga eceran tertinggi minyak goreng seharga Rp14.000 per liter.
Tujuan lain dari aturan tersebut yaitu untuk menstabilkan harga maupun stok minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Apa Itu Quotex? Mengapa Jadi Petaka Bagi Crazy Rich Bandung Doni Salmanan
Menurut Lita, kelangkaan minyak goreng adalah permasalahan yang dihadapi secara nasional.
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memastikan masyarakat tak kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Pemerintah Kabupaten Subang pun kata Lita, mengajak BUMD dan Perum Bulog bekerja sama mengamankan stok minyak goreng untuk mengatasi kelangkaan komoditas tersebut di pasaran. ***
Sumber: Antara