Kasus Subang: Barang Bukti Ini Bisa Mengarah ke Alat Bukti, Apakah Ada Saksi yang Dinaikkan Jadi Tersangka?

- 23 Februari 2022, 21:13 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa terduga pelaku kasus pembunuhan Subang, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Yani Sudarto menunjukkan sketsa terduga pelaku kasus pembunuhan Subang, Jawa Barat. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

BERITA SUBANG - Hingga bulan keenam pasca peristiwa perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) di Dusun Ciseuti Jalancagak Kabupaten Subang Jawa Barat, polisi telah memeriksa 100-an saksi.

Namun, belum ada satu pun saksi terperiksa yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto mengaku belum memastikan dua alat bukti dalam kasus tersebut.

Hal ini diungkapkan Sudarto di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung Rabu 29 Desember 2021 lalu.

Sementara untuk menetapkan tersangka dibutuhkan dua alat bukti. Ini diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Pasal 184 (1) KUHAP mengatakan Alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; keterangan terdakwa.

Youtuber Yahya Mohammed yang mengawal kasus ini sejak awal memberikan pendapatnya terkait barang bukti yang bisa memberikan petunjuk untuk mengarah ke alat bukti.

Baca Juga: Kasus Subang: Terungkap! Ini yang Dilakukan Tuti, Amel, Danu, dan Yoris Sehari Sebelum Terjadinya Pembunuhan

Pertama kata Yahya Mohammed,m yaitu sepeda motor NMax berwarna biru.

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x